DUKUNG KEJAKSAAN NEGERI BATAM AGAR TERCAPAINYA SATUAN KERJA BERPREDIKAT WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Detail Buku

KONTESTASI DAN DINAMIKA KEBERLAKUAN HUKUM ADAT DALAM RUANG PERSIDANGAN
Di tengah pandemi covid-19 ini, Dictum kembali hadir dengan mengusung tema:
“Kontestasi dan Dinamika Keberlakuan Hukum Adat dalam Ruang Persidangan”. Sebagaimana
kita ketahui, keberadaan masyarakat adat di Indonesia telah diakui melalui konstitusi beserta
beberapa aturan turunannya. Dalam mengadili suatur perkara pun, hakim dan hakim konstitus
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup
dalam masyarakat.
Dalam praktik, dinamika relasi dan kontestasi antara hukum adat dan hukum negara
terus berlangsung. Di satu sisi masyarakat adat masih terus memperjuangkan haknya untuk
mengatur diri sendiri sesuai dengan hukum adat (termasuk peradilan adat) dan aturan-aturan
adat yang disepakati bersama. Namun di sisi lain interaksi antara hukum adat dan hukum
negara serta ketentuan lain di luar hukum adat tidak bisa dihindari. Selain itu kritik terhadap
beberapa norma hukum adat yang bertetangan dengan hak asasi manusia dan kesetaraan
gender juga mengemuka. Dalam bidang hukum waris misalnya, sebuah putusan pengadilan
menyatakan bahwa hukum adat dinilai ketinggalan zaman dan bertentangan dengan hak asasi
manusia. Pendapat ini dapat dibaca dalam pertimbangan hukum kasus waris adat putusan 147
K/Pdt/2017. Dalam putusan tersebut, MA memberikan pertimbangan bahwa dalam sistem
hukum adat yang menganut budaya patriarki, wanita memiliki kedudukan waris yang sama
dengan laki-laki.
Pergumulan eksistensi hukum adat tidak hanya terjadi pada ranah perdata, tetapi juga
pada kasus pidana. Pasal 103 UU Desa mengatur tentang kewenangan Desa Adat untuk
menyelesaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah
yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara
musyawarah; penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat.
HUKUM
Lembaga Kajian dan Advokasi
untuk Independensi Peradilan (LeIP)
806,85 KB
* KEJAKSAAN NEGERI BATAM || SUB BAGIAN PEMBINAAN || URUSAN PERPUSTAKAAN *
*copyright @ARL*2021