KONTESTASI DAN DINAMIKA KEBERLAKUAN HUKUM ADAT DALAM RUANG PERSIDANGAN
|
|
|
|
|
|
Di tengah pandemi covid-19 ini, Dictum kembali hadir dengan mengusung tema:
“Kontestasi dan Dinamika Keberlakuan Hukum Adat dalam Ruang Persidangan”. Sebagaimana kita ketahui, keberadaan masyarakat adat di Indonesia telah diakui melalui konstitusi beserta beberapa aturan turunannya. Dalam mengadili suatur perkara pun, hakim dan hakim konstitus wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam praktik, dinamika relasi dan kontestasi antara hukum adat dan hukum negara terus berlangsung. Di satu sisi masyarakat adat masih terus memperjuangkan haknya untuk mengatur diri sendiri sesuai dengan hukum adat (termasuk peradilan adat) dan aturan-aturan adat yang disepakati bersama. Namun di sisi lain interaksi antara hukum adat dan hukum negara serta ketentuan lain di luar hukum adat tidak bisa dihindari. Selain itu kritik terhadap beberapa norma hukum adat yang bertetangan dengan hak asasi manusia dan kesetaraan gender juga mengemuka. Dalam bidang hukum waris misalnya, sebuah putusan pengadilan menyatakan bahwa hukum adat dinilai ketinggalan zaman dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Pendapat ini dapat dibaca dalam pertimbangan hukum kasus waris adat putusan 147 K/Pdt/2017. Dalam putusan tersebut, MA memberikan pertimbangan bahwa dalam sistem hukum adat yang menganut budaya patriarki, wanita memiliki kedudukan waris yang sama dengan laki-laki. Pergumulan eksistensi hukum adat tidak hanya terjadi pada ranah perdata, tetapi juga pada kasus pidana. Pasal 103 UU Desa mengatur tentang kewenangan Desa Adat untuk menyelesaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat. |
||
|
HUKUM
|
|
|
Lembaga Kajian dan Advokasi
untuk Independensi Peradilan (LeIP) |
|
|
|
|
|