Urgensitas Perppu Pilkada Di Kala Wabah Pandemi Covid-19
|
|
|
|
|
|
Wabah pandemi Covid-19 telah mengancam kesehatan rakyat dan berdampak kepada pelemahan berbagai sektor. Dengan keadaan ini beberapa agenda ketatanegaraan turut ditunda, pemilihan kepala daerah juga tidak lepas dari perhatian. Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Presiden menyerukan untuk melakukan jaga jarak dan menghindari kegiatan yang melibatkan orang banyak. Atas dasar pertimbangan tersebut dan dengan keadaan mendesak, melalui kekuasaan presiden sebuah kebijakan penundaan pilkada turut
dihadirkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai upaya legasi. |
||
|
JURNAL
|
|
|
Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan
|
|
|
ADALAH : Buletin Hukum dan Keadilan
|
|
|