KEDUDUKAN KEJAKSAAN RI DALAM SISTEM HUKUM TATA NEGARA
|
|
|
|
|
|
“Dalam sistem peradilan pidana, keterpaduan
(integrated) dalam penegakan hukum dirasakan lebih efektif dan efisien dibanding penegakan hukum yang berjalan sendiri-sendiri (disintegrated). Selanjutnya keterpaduan perlu diikuti oleh setiap penegak hukum untuk berusaha mengetahui dan mampu menangkap apa yang dirasakan adil oleh masyarakat. |
||
|
HUKUM
|
|
|
Dio Ashar Wicaksana
|
|
|
|
|
|